Mantan Konsultan Nadiem Lolos Penjara!

Harimurti

Mantan Konsultan Nadiem Lolos Penjara!

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil keputusan mengejutkan. Ibrahim Arief, konsultan teknologi mantan Menteri Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, tidak ditahan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan keputusan ini didasarkan pada kondisi kesehatan Ibrahim yang menderita penyakit jantung kronis. Hasil pemeriksaan medis telah memastikan kondisi tersebut, sehingga penyidik memutuskan penahanan kota sebagai alternatif.

"Penahanan kota diterapkan pada Ibrahim Arief karena hasil pemeriksaan dokter menunjukkan gangguan jantung kronis yang sangat serius," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7). Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Kejagung menduga negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat mark up harga dan item software.

Mantan Konsultan Nadiem Lolos Penjara!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Qohar mengungkapkan peran Ibrahim dalam merencanakan program pengadaan tersebut bersama Nadiem Makarim, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri. Lebih mengejutkan lagi, Ibrahim menolak hasil kajian teknis pertama yang tidak merekomendasikan Chrome OS, mengatakan hal itu tak sesuai arahan Nadiem yang menginginkan penggunaan Chrome OS. Akibatnya, kajian kedua dibuat, mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS tersebut. Selain Ibrahim, tiga tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), dan Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek). Keempat tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar