MEDAN - SW, bos Medan Gym diduga menganiaya salah seorang karyawannya, Samueli Sarumaha di Jl. Duyung No173 Medan.
Pengakuan Samueli, dia dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli.
Terkuaknya aksi bengis pelaku ketika korban berhasil melarikan diri. Bersama sahabatnya, korban lalu mengadu ke YLBH MAPED.
Dari keterangan korban yang mengadu ke Ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Masyarakat Peduli (YLBH-Maped) Aperius Gea SH MH, didapati cerita penganiayaan itu.
“Penganiayaan hampir setiap hari terjadi dan terakhir karyawan tersebut mengalami hal yang sama pada hari selasa, 18 Okt 2022 sekitar Pukul 08.00 Wib, hingga korban nekat melarikan diri,” terangnya.
Korban juga mengatakan kalau dirinya kerap mendapat penyiksaan jika melakukan kesalah. “Ada kesalahan sedikit korban, majikannya terus main pukul. Awalnya korban bekerja pada tahun 2020 tepatnya bulan September, selama tiga bulan korban mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya SW. Hingga korban hanya betah bekerja kurang lebih tiga bulan lamanya ia keluar dari pekerjaan tersebut disebabkan tidak terima atas perlakuan majikannya yang ringan tangan terhadap korban,” jelasnya.
Tepatnya bulan September tahun 2021, SW kembali membujuk korban untuk bekerja kembali. Dengan bujuk rayu SW kepada korban akhirnya Samueli Sarumaha kembali bekerja.
Setelah korban bekerja, SW kembali menyiksanya di ruang belakang.
Korban juga menuturkan, dia tidak bisa berbuat banyak karena tidak diperbolehkan keluar dari tempat gym milik SW.
Selama ia bekerja hanya menerima upah Rp.300.000/bulan paling besar Rp.500.000/bulan itupun hanya berapa kali saja.
Terpisah salah seorang saksi yang juga pekerja di Medan Gym, Guswandi Zamili mengamini keterangan korban.
Atas perilaku itu, korban didampingi YLBH Maped lalu melapor ke Polsek Medan Area dengan nomor : LP/P/782/X/2022/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Hingga berita ini tayang, awak media dari Lintaswarta mencoba konfirmasi SW terkait dugaan penganiayaan tersebut, namun belum dijawab. (red)