Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp38,1 Miliar

MEDAN - Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021 telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.024.500.000 dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebagian telah dilimpahkan ke penuntutan.

Sementara untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Sumut sudah termasuk dengan Kejari dan Cabjari mencapai Rp38.140.028.777.

Menurut Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, Selasa (2/11/2021) menjelaskan uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp25.000.000.

Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi.

“Lalu dari kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp150.000.000 dan dugaan korupsi di PT. Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar.

“Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut,” pungkas Yos. (dian)

News Feed