Korban Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Sunggal

BINJAI - Ada-ada saja. Korban penganiayaan, M Syafril Apin malah dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Korban yang berusia 74 tahun ini juga telah melapor ke Polrestabes Medan dengan terlapor satpam Komplek Perumahan Palem Kencana berinisial D pada Selasa (9/11).

“Bapak aku yang dianiaya kok bisa pula dilaporkan ke Polsek Sunggal. Makanya kami bingung,” kata anak korban, Sandy, Kamis (11/11).

Ia menceritakan, persoalan ini bermula dari D yang mendatangi rumah korban dengan membawa kunci roda single sembari marah-marah. Bahkan, kata si anak, kunci roda tersebut diacungkan ke arah istri korban.

Melihat itu, si anak pun keluar dari rumah sembari membawa kayu balok. “Untuk jaga-jaga supaya enggak dihantamnya bapak aku dengan kunci roda itu. Saat didatangi itu, jerit-jerit mama aku, ya aku keluar dari rumah melihat itu,” kata anak korban.

Sesaat Sandy keluar, D yang datang bersama temannya terlibat adu mulut dengan korban dan istrinya. Namun D diduga emosi hingga berujung menghantam kepala korban dengan batu bata.

Akibatnya, kepala korban mengalami luka koyak hingga harus mendapat perawatan medis. Korban mendapat 6 jahitan di belakang kepalanya.

“Satpam itu marah-marah karena kami kan lagi renovasi rumah, terus sisa genteng kami letak ke sebelah rumah. Kebetulan rumah itu kosong sudah belasan tahun, dan sebelum kami letak situ genteng kami, sudah kasih tahu juga ke pemilik rumah,” ujarnya.

Menurut Sandy, pemilik rumah memberi izin. Namun entah bagaimana, si satpam emosi melihat sisa genteng di rumah kosong tersebut.

“Yang punya rumah saja enggak marah, masa dia yang marah. Kami buat laporan ke Polrestabes Medan dengan Pasal 351, karena kawannya enggak ikut-ikutan. Tapi dia (satpam) juga buat laporan ke Polsek Sunggal dengan Pasal 170 (bersama-sama),” urainya.

Ia tak terima atas laporan satpam tersebut. Sebab, menurutnya, ayahnya lah yang menjadi korban dengan bukti visum dan luka 6 jahitan di belakang kepalanya. (bar)

News Feed