Polres Nisel Gerebek Judi Sabung Ayam Di Baloho Indah

NISEL - Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Jl.Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan berhasil mengamankan 6 (enam) orang di duga pelaku judi sabung ayam, serta sejumlah barang bukti dan puluhan unit sepeda motor pada hari Minggu (27/3/2022), sekira pukul 15.45 WIB.

Berikut nama yang diduga pelaku yang di amankan oleh Polres Nisel, inisial HP (45), YS (39), NS (59), FL (43), VL (41) dan RH (60). Mereka diciduk saat sedang asik mengadu ayam di lokasi arena judi sabung ayam tersebut dan saat ini sudah di boyong di kantor Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH SIK MM melalui Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil laporan masyarkat dengan adanya aktivitas judi sabung ayam di salah satu tempat di sekitar Baloho Indah.

“Berikut paparan Wakapolres Nisel Kompol Jauhari L Toruan kepada wartawan, atas informasi yang kita terima adanya laporan dari masyarakat tentang perjudian sabung ayam, saya beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Saat kami melakukan penggerebekan juga sempat terjadi kejar-kejaran terhadap para pelaku, namun kami dapat berhasil mengamankan beberapa orang yang di duga pelaku tanpa perlawanan,” Ungkap Jauhari.

Dari hasil interogasi sementara dari terduga pelaku yang diamankan,bahwa kegiatan judi sabung ayam di gelanggang Pantai Baloho ini sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. Kegiatan judi sabung ayam dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib. Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, yang mana besar taruhan tengah dari 500.000 rupiah paling rendah, hingga 5.000.000 rupiah bahkan lebih. Begitu juga taruhan samping mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“AKBP Reinhard H Nainggolan melalui Wakapolres menghimbau kepada masyarakat supaya tidak ada judi di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Apabila tertangkap terkait judi, kami akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku, kepada masyarakat juga kita menghimbau apabila ada mengetahui judi segera melaporkannya ke Polres Nias Selatan, kita segera menindak lanjutinya,” Ujar Jauhari

Pada penggerebekan polisi di lokasi sabung ayam tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp. 10.320.000,00.

Selanjutnya dari 6 orang yang kita amankan di duga pelaku serta sejumlah barang bukti, kita sedang mendalaminya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, Kompol Jauhari mengakhiri pembicaraan. (BG)

News Feed