Lintaswarta.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap memblokir aplikasi belanja online asal Tiongkok, Temu. Alasan utamanya? Platform ini dianggap mengancam kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Bca Juga
Keputusan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai upaya melindungi pasar lokal dari serbuan produk impor yang merugikan usaha kecil. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan kritis: Apakah langkah pemerintah ini benar-benar demi melindungi UMKM, atau adakah kepentingan lain yang tidak terlihat di balik kebijakan ini?
Menteri Kominfo, Budi Arie, dengan tegas menyatakan bahwa Temu, yang menghubungkan langsung produsen di luar negeri dengan konsumen, mengancam ekosistem bisnis Indonesia. "Kalau Temu itu jelas menghancurkan UMKM kita," ungkap Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Temu memang menawarkan model bisnis yang memikat konsumen Indonesia. Platform ini memungkinkan pembelian produk langsung dari pabrik di Tiongkok, memotong jalur distribusi tradisional dan mempercepat pengiriman barang dengan harga yang lebih murah.
Namun, model bisnis ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi UMKM lokal. Mereka khawatir tak mampu bersaing dengan harga murah dan akses yang luas dari produk impor.
Beberapa pihak mengkritik bahwa langkah pemblokiran ini terlalu ekstrem. Di era globalisasi, UMKM seharusnya didorong untuk lebih inovatif dan kompetitif, bukan dilindungi dengan cara membatasi akses terhadap teknologi dan inovasi asing.
Salah satu alasan teknis yang digunakan Kominfo untuk memblokir Temu adalah karena platform tersebut belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Apakah Temu diincar hanya karena belum terdaftar? Banyak aplikasi lain yang juga belum memenuhi kewajiban PSE namun tidak mendapat perhatian sebesar ini.
Ini menimbulkan kecurigaan bahwa Temu mungkin dijadikan kambing hitam untuk melindungi kepentingan lain, baik itu UMKM besar atau bahkan pemain lokal besar yang takut tersaingi oleh keberadaan platform internasional ini.
Keputusan ini memperlihatkan dilema yang dihadapi pemerintah dalam era digital saat ini. Di satu sisi, melindungi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia adalah hal yang krusial. Namun, di sisi lain, pembatasan terhadap inovasi dan teknologi asing dapat dianggap sebagai bentuk proteksionisme yang menghambat kompetisi sehat.
Pemerintah perlu menyeimbangkan antara menjaga kesejahteraan pelaku usaha lokal dan membuka akses bagi konsumen terhadap pilihan yang lebih luas.
Tinggalkan komentar