Lintaswarta.co.id melaporkan, seorang politisi senior dari PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, yang duduk di Komisi II DPR RI, melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kritik ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai legalitas syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Menurut Komarudin, para komisioner KPU yang menjabat saat ini seharusnya tidak lagi mencalonkan diri untuk posisi penyelenggara pemilu di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar tentang Gibran, melainkan menyangkut integritas moral dan etika dalam berbangsa dan bernegara. "Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah," tegas Komarudin di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (8/10).
Politisi PDIP tersebut menyoroti bahwa rangkaian persidangan di MK secara gamblang telah "membuka borok" kinerja KPU dalam mengelola tahapan pemilu. Dengan anggaran yang besar dan proses kerja yang panjang, Komarudin menilai KPU harus bertanggung jawab penuh atas kekacauan yang terungkap, terutama terkait persoalan ijazah Gibran. Ia menekankan bahwa KPU-lah pihak yang paling bertanggung jawab atas segala kekeliruan yang terjadi.

Related Post
Lebih jauh, Komarudin juga mengutarakan pandangannya bahwa jika Gibran Rakabuming Raka benar-benar menjunjung tinggi hukum, ia semestinya mengundurkan diri dari posisi calon wakil presiden. Apabila hal tersebut tidak terjadi, ia berpendapat bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, bahkan hingga ke ranah impeachment, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga legislatif.
Sebagai konteks, Mahkamah Konstitusi sendiri telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Oleh karena itu, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Para pemohon dalam perkara ini mencakup berbagai pihak, mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, hingga enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta individu seperti M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Meskipun demikian, fakta menarik yang terungkap selama persidangan adalah MK tidak menemukan adanya dokumen resmi yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) dari pendidikan luar negeri. Menanggapi putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka telah menyatakan penghormatannya terhadap keputusan MK dan menegaskan komitmennya untuk fokus pada tugas-tugasnya.









Tinggalkan komentar