Terbongkar Pungli Jutaan Rupiah di Kasus BPN

Harimurti

Terbongkar Pungli Jutaan Rupiah di Kasus BPN

lintaswarta.co.id melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi. Lembaga antirasuah ini berhasil menyita uang tunai senilai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil pungutan liar (pungli). Penyitaan ini terkait erat dengan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (8/10) saat penyidik KPK memeriksa Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan ini melalui keterangan tertulis pada Jumat (9/10). "Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM [Oma] senilai jutaan rupiah," ujar Budi.

Terbongkar Pungli Jutaan Rupiah di Kasus BPN
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Marsellinus Ado Wawo, seorang pengacara, dan Rizka Apriyani, Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Para saksi ini didalami keterangannya seputar permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Sementara itu, satu saksi atas nama Eko Yufri Krismawan N dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

COLLABMEDIANET

Kasus ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 19 orang dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar