Kabar Gembira Beli Rumah dan Mobil DP Nol Persen

Moch Divan

Kabar Gembira Beli Rumah dan Mobil DP Nol Persen

lintaswarta.co.id – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian hunian impian maupun kendaraan bermotor baru. Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Kebijakan strategis ini mencakup sektor properti serta pembiayaan kendaraan bermotor baru, yang memberikan angin segar bagi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Melalui kebijakan tersebut, masa berlaku pelonggaran aturan yang sebelumnya direncanakan berakhir pada penghujung tahun 2026, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Langkah ini menunjukkan komitmen otoritas moneter dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui sektor konsumsi.

Kabar Gembira Beli Rumah dan Mobil DP Nol Persen
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa perpanjangan ini melibatkan kebijakan rasio loan to value (LTV) serta financing to value (FTV) untuk sektor properti hingga mencapai angka 100 persen. Dengan skema ini, perbankan memiliki fleksibilitas tinggi untuk menyalurkan kredit pembiayaan properti dengan uang muka mulai dari nol persen.

COLLABMEDIANET

"Kami memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV dan FTV untuk semua jenis properti. Ini mencakup rumah tapak, rumah susun, hingga ruko atau rukan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," ujar Destry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Minggu (25/10/2026).

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas DP 0 persen ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua lembaga keuangan. Bank yang diperbolehkan menerapkan skema ini harus memenuhi kriteria ketat terkait kesehatan finansial, khususnya dalam menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) serta pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) pada level yang aman.

Tak hanya sektor hunian, kebijakan ini juga menyasar sektor otomotif. BI memastikan bahwa skema uang muka minimum 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru juga akan tetap berlaku sepanjang tahun 2027. Hal ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor baru, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui atau menambah armada kendaraan mereka tanpa harus menyiapkan dana tunai yang besar di awal.

"Untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor, uang muka paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru juga kami perpanjang hingga akhir tahun 2027," tegas Destry.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, Bank Indonesia berupaya mempertahankan ruang gerak perbankan dalam menawarkan produk pembiayaan yang lebih terjangkau. Langkah ini diharapkan dapat terus menstimulus sektor properti dan otomotif, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama penggerak roda ekonomi nasional. Bagi masyarakat, kebijakan ini merupakan peluang emas untuk memiliki aset berharga dengan beban finansial awal yang jauh lebih ringan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar