lintaswarta.co.id – Aksi penyelundupan emas dalam skala besar kembali mengguncang gerbang internasional Indonesia. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan emas secara terpisah dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni antara tanggal 20 hingga 23 Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang penumpang dengan total barang bukti emas yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, total emas yang berhasil disita mencapai 13,6 kilogram dalam bentuk serbuk yang dikemas dalam 39 kapsul. Jika dikonversi ke dalam nilai mata uang, total emas yang gagal diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp34 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa ketiga kasus ini terungkap dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pola kejahatan yang serupa. "Ini adalah temuan ‘hat-trick’. Ketiga kasus ini terungkap dalam waktu yang berdekatan dengan modus operandi yang sama," tegas Hengky dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Related Post
Kronologi penangkapan pertama terjadi pada 20 Oktober 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional. Petugas menghentikan tiga warga negara India, yakni TA, KSC, dan CNP, yang hendak terbang menuju Bangkok, Thailand. Dari ketiga penumpang tersebut, ditemukan sembilan kapsul berisi emas seberat 3,21 kilogram dengan nilai Rp8,02 miliar. Menariknya, dua pelaku menggunakan metode body strapping atau mengikatkan kapsul di tubuh di balik pakaian, sementara satu pelaku lainnya menggunakan metode inserter dengan memasukkan kapsul ke dalam tubuh melalui dubur.
Kasus kedua meledak pada 22 Oktober 2026 di Terminal 2F. Kali ini, lima warga negara China dengan inisial XL, JA, XY, YC, dan DA diamankan saat hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka membawa 26 kapsul emas seberat 9,26 kilogram dengan nilai sekitar Rp23,15 miliar. Sama seperti kasus sebelumnya, empat orang menggunakan metode body strapping, sedangkan satu orang menyembunyikan empat kapsul di dalam tubuhnya.
Puncaknya, pada 23 Oktober 2026, petugas kembali menciduk seorang warga negara China di Terminal 3 yang hendak menuju Hong Kong menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Pelaku kedapatan membawa empat kapsul emas seberat 1,1 kilogram senilai Rp2,92 miliar yang disembunyikan di dalam tubuh.
Hengky menjelaskan bahwa para penyelundup ini menggunakan cara yang sangat spesifik untuk mengelabui petugas. Emas tersebut diubah terlebih dahulu menjadi bentuk bubuk atau serbuk, kemudian dimasukkan ke dalam kapsul yang dibungkus dengan kondom agar tidak bocor dan sulit terdeteksi secara visual.
Atas tindakan ilegal ini, sembilan orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai dengan hukum kepabeanan yang berlaku.
Selain tiga kasus besar ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat telah melakukan 48 penindakan terhadap upaya pembawaan emas tanpa pelaporan sepanjang tahun 2026. Total emas dari penindakan rutin tersebut mencapai 44,9 kilogram, dengan modus yang beragam, mulai dari menyamarkan emas sebagai perhiasan seperti gelang dan kalung hingga mengenakannya langsung di tubuh.
Menutup keterangannya, Hengky menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di lingkungan bandara untuk memperketat pengawasan jalur penerbangan internasional guna meminimalisir praktik ilegal serupa di masa mendatang.









Tinggalkan komentar