Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) memberikan kado istimewa Hari Anak Nasional (HAN) berupa Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini dilakukan pada Rabu (23/7). Dari jumlah tersebut, 38 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan PMP HAN II, sementara 1.272 anak lainnya masih menjalani pembinaan pasca menerima PMP HAN I.
Rinciannya, untuk PMP HAN I, sebanyak 938 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 174 anak selama 2 bulan, 143 anak selama 3 bulan, dan 17 anak selama 4 bulan. Sedangkan untuk PMP HAN II, 23 anak mendapat pengurangan 1 bulan, 8 anak selama 2 bulan, dan 7 anak selama 3 bulan.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian PMP ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan perilaku positif anak binaan, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat hubungan keluarga, serta membangun harapan dan masa depan yang lebih baik. "PMP merupakan wujud nyata penghargaan negara kepada anak binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri," tegas Agus dalam keterangan persnya.

Related Post
Agus menambahkan, fokus utama pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan kemampuan serta keterampilan, meliputi pendidikan formal hingga program pengembangan bakat. Ia bangga melihat banyak anak binaan yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang baik. "Mereka adalah bagian dari generasi emas Indonesia," tambahnya.
Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah penerima PMP HAN terbanyak, yaitu 163 anak binaan, diikuti Jawa Timur (132 anak) dan Jawa Barat (97 anak). Program ini juga berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp939.930.000,00 untuk biaya makan anak binaan. Pemberian PMP ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Tinggalkan komentar