Lintaswarta.co.id melaporkan, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, melontarkan pertanyaan kritis terkait penggunaan frasa "Ibu Kota Politik" dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut membahas pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Khozin mempertanyakan relevansi istilah tersebut, mengingat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN sama sekali tidak menyebutnya. Ia menekankan, UU IKN hanya fokus pada fungsi pusat pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1).
Keberadaan frasa "Ibu Kota Politik" dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 109 Tahun 2024, membuat Khozin mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan. Pertanyaannya, apakah "Ibu Kota Politik" identik dengan "Ibu Kota Negara"? Jika ya, maka terdapat implikasi politik dan hukum yang signifikan, mengingat Pasal 39 (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mensyaratkan Keputusan Presiden untuk memindahkan ibu kota negara secara definitif.

Khozin menjelaskan, perpindahan ibu kota negara memerlukan kesepakatan seluruh cabang kekuasaan negara, bahkan melibatkan lembaga-lembaga internasional yang berada di Indonesia. Namun, jika "Ibu Kota Politik" hanya merujuk pada pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, Khozin menyarankan agar istilah baru tersebut dihindari untuk mencegah kebingungan publik. Ia khawatir istilah tersebut justru menimbulkan interpretasi yang beragam dan memicu pertanyaan lebih lanjut.

Related Post
Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, menargetkan IKN sebagai "ibu kota politik" pada tahun 2028. Perpres ini juga menjabarkan rencana pembangunan IKN, termasuk luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya (800-850 hektar), persentase pembangunan gedung perkantoran (20 persen), dan pembangunan hunian (50 persen). Rencana tersebut juga mencakup pemindahan dan penugasan ASN ke IKN, diperkirakan sebanyak 1.700-4.100 orang. Pembangunan IKN sendiri telah dimulai sejak 2022, dengan visi pemerataan pembangunan di Indonesia dan mengurangi konsentrasi di Pulau Jawa.
Tinggalkan komentar