Bikin Kaget! Jual Rekening Bank Bisa Dipenjara!
Lintaswarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait praktik jual beli rekening bank yang kian marak. Tindakan ini, yang sering dianggap sepele, sejatinya merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menyeret pelakunya ke jeruji besi.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa pemilik sah rekening bank memikul tanggung jawab penuh atas segala aktivitas transaksi yang terjadi di dalamnya. Ini termasuk jika rekening tersebut disalahgunakan untuk tindak pidana berat seperti penipuan daring hingga pencucian uang.

Related Post
Peringatan ini muncul di tengah fenomena masif jual beli rekening yang banyak ditawarkan di platform media sosial, di mana banyak pihak meremehkan konsekuensi hukumnya. OJK dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Senin (16/2/2026), secara gamblang menyatakan, "Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut." Dengan demikian, dalih ketidaktahuan atas penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum pemilik awal.
OJK secara tegas menyatakan bahwa praktik semacam ini memiliki risiko sangat tinggi. Rekening yang diperjualbelikan sangat rentan dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan finansial, mulai dari pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber yang merugikan banyak pihak. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, OJK mewajibkan seluruh bank untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat. Ini mencakup Customer Due Diligence (CDD) yang mendalam, pemantauan transaksi secara berkelanjutan, serta profiling dan pengkinian data nasabah secara berkala. Bank juga didorong untuk segera melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi kuat telah diperjualbelikan, berdasarkan hasil penilaian risiko.
Guna menindak tegas penyalahgunaan rekening, OJK aktif berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Kolaborasi ini penting untuk pertukaran informasi yang efektif dalam memberantas praktik ilegal ini.
Dengan demikian, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran jual beli rekening bank, mengingat konsekuensi hukumnya yang sangat berat. Kesadaran dan kehati-hatian menjadi kunci untuk menghindari jeratan hukum akibat penyalahgunaan identitas finansial.









Tinggalkan komentar