Lintaswarta.co.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, melancarkan kecaman keras terhadap pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat Palestina. Di hadapan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) di New York pada Rabu waktu setempat, Sugiono menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan menjadi penghalang utama bagi terciptanya perdamaian abadi di kawasan.
Dalam forum penting yang membahas situasi krusial di Timur Tengah, Sugiono dengan tegas menyatakan bahwa okupasi yang dilakukan Israel di Tepi Barat sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menggarisbawahi bahwa langkah-langkah tersebut secara frontal bertentangan dengan berbagai resolusi PBB, khususnya Resolusi 2334, yang secara eksplisit menyoroti ilegalitas pembangunan permukiman Israel.
"Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," tegas Sugiono, seperti dikutip Lintaswarta.co.id pada Kamis (19/2/2026). Ia menjelaskan, Resolusi 2334 secara gamblang menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak tahun 1967 adalah ilegal di mata hukum internasional dan secara nyata menghambat terwujudnya solusi dua negara yang menjadi harapan perdamaian.

Related Post
Pernyataan keras Menlu Sugiono ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan terkini, di mana Israel mengambil langkah kontroversial dengan mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti milik negara. Kebijakan tersebut sontak memicu gelombang kecaman dari komunitas internasional, mengingat potensi besar penyitaan lahan milik warga Palestina yang kesulitan membuktikan kepemilikan sah.
Sugiono menilai, manuver ini bukan sekadar prosedur administratif biasa, melainkan sebuah langkah berbahaya yang berisiko mendorong aneksasi secara de facto dan secara drastis mempersempit ruang bagi terciptanya perdamaian. "Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," ujarnya dengan nada prihatin.
Ia juga menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diutak-atik atau diubah melalui tindakan sepihak oleh entitas yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. "Aksi pendaftaran tanah tersebut bukan prosedur teknis biasa. Tindakan ini menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki," papar Sugiono, menjelaskan implikasi serius dari kebijakan tersebut.
Selain isu aneksasi, dalam kesempatan yang sama, Sugiono turut menyoroti urgensi keselarasan kerja antara DK PBB dan Board of Peace (BoP) dalam mengupayakan perdamaian di Palestina. Ia menekankan bahwa meskipun keduanya memiliki mandat dan jalur yang berbeda, upaya mereka tidak boleh saling bertolak belakang, karena hal itu justru akan melemahkan seluruh usaha perdamaian yang telah dirintis.
Sugiono menjelaskan, pembentukan Board of Peace merupakan amanat dari Resolusi 2803 DK PBB, yang berfokus pada rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik di Gaza, termasuk pembentukan BoP dan International Stabilization Force (ISF). Oleh karena itu, Indonesia menegaskan bahwa keanggotaannya dalam BoP akan senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip PBB. "Keterlibatan kami akan tetap konsisten dengan Piagam PBB serta prinsip-prinsip multilateralisme," tegasnya.
Indonesia, bersama delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya yang tergabung dalam Board of Peace, berkomitmen penuh untuk menjaga integritas kerangka kerja perdamaian ini. "Semoga Board of Peace bertindak sesuai prinsip persatuan dan penyelesaian konflik, bukan sekadar mengelola krisis, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dan keadilan bagi masyarakat Palestina," harap Sugiono, menekankan visi jangka panjang BoP.
Sementara itu, pada Kamis waktu setempat, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri pertemuan perdana kepala negara anggota Board of Peace di Washington DC, Amerika Serikat. Pertemuan ini menjadi krusial setelah piagam pembentukan BoP ditandatangani pada 22 Januari lalu, menandai babak baru dalam upaya perdamaian global.









Tinggalkan komentar