Lintaswarta.co.id, Jakarta – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas menolak permohonan industri nikel untuk menunda pemberlakuan pungutan bea keluar komoditas mineral strategis tersebut. Permintaan penundaan ini diajukan dengan alasan adanya gangguan pada harga bahan baku pengolahan, yakni sulfur.
Purbaya menilai alasan yang diajukan oleh industri belum dapat dibenarkan sepenuhnya. Ia menekankan perlunya penelitian mendalam terhadap struktur harga ekspor produk nikel yang keluar dari Indonesia. Menurutnya, gejolak harga bahan baku sulfur selama ini tidak pernah menimbulkan keresahan di kalangan eksportir produk nikel saat kondisi pasar menguntungkan.
"Kita lihat dulu seperti apa struktur ini. Beli dari sini murah, nikelnya. Berapa persen itu harga internasional. Waktu itu kok dia enggak ribut. Diam-diam saja kalau untung. Kalau rugi, minta langsung kompensasi. Tapi nanti kita pelajarin," tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Related Post
Lebih lanjut, Purbaya juga menyoroti fenomena maraknya praktik ekspor nikel ilegal. Kondisi ini, menurutnya, turut mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkaji ulang formula Harga Mineral Acuan (HMA) komoditas nikel.
"Kan yang gelap-gelap banyak. Kalau itu saya nggak perlu naikin HMA itu, kan. HMA itu pasti kan nikel mentahnya. Itu, saya mikir itu kenapa ada HMA. Berarti kan ada itu, yang nggak bisa dianggap nggak ada," papar Purbaya, mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Senada dengan kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya telah mengindikasikan bahwa formula HMA nikel yang baru akan mengintegrasikan nilai kandungan mineral ikutan yang ada di dalam bijih nikel.
Tri menjelaskan, mineral-mineral bernilai ekonomis tinggi seperti kobalt dan besi, yang selama ini belum dihargai secara optimal, akan diperhitungkan dalam formula baru tersebut. "Untuk setiap bulan gitu kita menyampaikan yang kemarin kan mendasarkan pada LME (London Metal Exchange) dengan correction factor tertentu. Untuk kobalt kita hargain, besi kita hargain, sehingga harganya nanti bisa naik harga acuannya," ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Perubahan yang disiapkan oleh pemerintah, kata Tri, murni hanya pada rumus atau formula perhitungannya, yakni pada faktor koreksi dan valuasi mineral ikutan. Namun, jadwal penerbitan dan penetapan harga acuan tersebut akan tetap berjalan rutin seperti biasanya tanpa ada perubahan periode rilis. "Kalau yang keluarin itu setiap dua minggu sekali ya tetap kita keluarin. Rumusnya yang ganti. Formula-formula," tegasnya, memastikan transparansi dan konsistensi dalam penetapan harga acuan.







Tinggalkan komentar