Lintaswarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (9/4/2026) mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Salah satu nama yang paling disorot adalah Muhammad Riza Chalid (MRC), yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penyidikan intensif telah menemukan adanya praktik kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES). Informasi vital terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, dan data strategis lainnya sengaja dibocorkan oleh salah satu tersangka, membuka celah bagi praktik curang.
"Pada intinya, saudara MRC, melalui perantara saudara IRW, aktif berkomunikasi dengan sejumlah pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina, termasuk tersangka BBG, MLY, dan TFK," ungkap Syarief. Komunikasi gelap ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengondisikan tender serta membocorkan informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, berujung pada mark up atau kemahalan harga yang merugikan negara.

Related Post
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, lima di antaranya langsung ditahan di rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka BBG diberikan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Status Muhammad Riza Chalid (MRC) sendiri telah lama menjadi DPO Kejaksaan, menambah daftar panjang buronan kasus korupsi.
Mengenai besaran kerugian negara akibat praktik korupsi di Petral ini, Syarief menyatakan bahwa Kejaksaan Agung masih terus melakukan perhitungan secara intensif bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penuntasan kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.




Tinggalkan komentar