Surat Sakti Selamatkan Roy Suryo Dari Bui

Harimurti

Surat Sakti Selamatkan Roy Suryo Dari Bui

lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus hukum yang menjerat mereka. Keputusan ini diambil setelah kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Refly Harun, selaku kuasa hukum, membeberkan detail permohonan tersebut yang diajukan sebelum proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.

Surat permohonan tersebut diserahkan ke Kejari Jaksel pada Senin pagi, sekitar pukul 08.25 WIB. "Intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan," ujar Refly di Kejari Jaksel, Senin. Permohonan ini menjadi kunci utama di balik keputusan Kejari Jaksel untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Surat Sakti Selamatkan Roy Suryo Dari Bui
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam surat permohonan itu, Refly menjelaskan beberapa pertimbangan penting. Kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, selama ini menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap prosedur hukum, termasuk wajib lapor. Mereka tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik, tidak memberikan informasi palsu, dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan. Lebih lanjut, ditegaskan bahwa keduanya tidak memiliki niat untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi tindak pidana. Mereka juga diyakini tidak akan mempengaruhi saksi.

COLLABMEDIANET

Sebagai penjamin, disertakan nama istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa, serta para kuasa hukum. Mereka menjamin bahwa kliennya akan selalu kooperatif dan siap menghadiri persidangan kapan pun dibutuhkan. Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, membenarkan bahwa keputusan tidak menahan didasarkan pada permohonan tersebut, dengan keluarga penjamin siap menanggung risiko. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo.

Dengan demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa hanya diwajibkan lapor seminggu sekali. Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk proses persidangan lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar