lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah cepat dengan memberikan perlindungan darurat kepada YTR (29), seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan brutal selama bertahun-tahun. Insiden tragis ini melibatkan terduga pelaku bernama Taufik Hidayat di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, di Jakarta pada Selasa (23/6), menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan berita acara penanganan darurat. Wawan menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, yang dinilainya sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan. Korban ditemukan oleh keluarganya di RSHS Bandung setelah diduga disiksa dan dikurung paksa selama tiga tahun, bahkan dalam konteks relasi pacaran. "Ini tidak berperikemanusiaan," tegas Wawan.
Tim LPSK juga bergerak cepat berkoordinasi dengan tim medis di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk memastikan kebutuhan medis YTR terpenuhi. Selain itu, LPSK berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Koordinasi ini penting untuk pembagian tugas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang kini mengamanatkan peran serta pemerintah daerah dalam penanganan dan pemulihan korban, baik dari segi kebijakan maupun anggaran.

Related Post
Sementara itu, aparat kepolisian berhasil membekuk Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah Taufik sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Terpisah, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan penyiksaan dan penyekapan yang dialami YTR. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar "kasus asmara" yang bisa diromantisasi. Maria menyoroti bagaimana pelaku menggunakan relasi pacaran sebagai alat kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan korban.
Komnas Perempuan menolak narasi yang meromantisasi kekerasan, karena hal itu mengaburkan fakta pola pengendalian bertahap, mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2025 menunjukkan tingginya angka kekerasan dalam pacaran (KDP) dan oleh mantan pasangan (KMP). Secara hukum, kasus YTR berpotensi melibatkan pasal berlapis seperti perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ada unsur kekerasan seksual. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk melakukan proses hukum yang menyeluruh, tidak parsial, serta memastikan pemulihan korban secara komprehensif, termasuk layanan medis, psikologis, konseling, dan pendampingan hukum.







Tinggalkan komentar