Polda Metro Tangani Bareskrim Tetap Pantau Grace

Harimurti

Polda Metro Tangani Bareskrim Tetap Pantau Grace

lintaswarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak sepenuhnya melepaskan diri dari penanganan kasus laporan 40 organisasi masyarakat (Ormas) Islam terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, serta Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Meskipun perkara ini kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, Bareskrim memastikan akan terus memberikan asistensi dan dukungan penuh dalam proses penyelidikan.

Brigjen Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini ke Polda Metro Jaya dilakukan karena adanya laporan serupa yang telah lebih dulu masuk di wilayah hukum tersebut. "Memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya kita limpahkan biar jadi satu gitu. Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro," ujar Wira kepada awak media pada Kamis (25/6). Ia menambahkan, penyatuan penanganan diperlukan jika terdapat kesamaan lokasi kejadian (locus), waktu kejadian (tempus), dan objek perkara.

Polda Metro Tangani Bareskrim Tetap Pantau Grace
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Mereka melaporkan Grace Natalie dkk terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Laporan tersebut secara resmi diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 4 Mei 2026.

COLLABMEDIANET

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, yang turut menjadi pelapor, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Gurun membawa serta sejumlah barang bukti yang sebelumnya juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Ia juga menjelaskan secara rinci kronologi perkara, termasuk bagian-bagian video yang dianggap bermasalah secara hukum.

Meski demikian, Gurun Arisastra menyatakan rasa sayangnya atas keputusan pelimpahan kasus ini dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan yang melibatkan Bapak Jusuf Kalla sebagai subjek. "Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa," tegas Gurun. Ia khawatir, figur-figur yang berpotensi membangun narasi tidak sesuai dengan konteks utuh video dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar