lintaswarta.co.id melaporkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan secara tegas menyatakan bahwa serangkaian tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, meliputi penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo, adalah cacat formil dan harus dinyatakan tidak sah demi hukum.
Dalam putusannya, hakim hanya menolak satu petitum dari Roy Suryo, yakni permintaan rehabilitasi harkat dan martabat. Selebihnya, upaya hukum yang ditempuh oleh Polda Metro Jaya dinilai bermasalah secara prosedural dan substansial.
Mengenai penggeledahan, hakim menganggap surat perintah penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Meskipun telah memperoleh izin dari Ketua PN Tangerang, terdapat perbedaan mencolok antara alasan yang tertera dalam permintaan izin dengan pelaksanaan di lapangan. Awalnya, izin diberikan untuk mencari barang bukti berdasarkan pemeriksaan tersangka, namun faktanya penggeledahan dilakukan untuk keperluan penangkapan guna penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara sudah lengkap. Hakim juga menyoroti ketiadaan dua saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan saat penggeledahan. Sikap kooperatif Roy Suryo juga menjadi pertimbangan hakim bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan dengan tujuan penangkapan.

Related Post
Selanjutnya, penangkapan Roy Suryo pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Hakim menemukan adanya cacat formil dan materiel dalam tindakan tersebut. Keluarga Roy diketahui menolak penangkapan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan Roy tidak pernah ditangkap sebelumnya, serta tidak terbukti berupaya menghindari proses hukum.
Terakhir, penahanan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif. Hakim mengingatkan penyidik untuk berpedoman pada hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat syarat formil, materiel, serta subjektif dan objektif saat melakukan penahanan. Dalam kasus Roy, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Perkara Roy Suryo masih berlanjut, dengan agenda sidang uji penetapan tersangka yang akan digelar pada 10 Juli 2026 mendatang di PN Jakarta Selatan.









Tinggalkan komentar