Roy Suryo Dapat Kejutan Ultah di PN Kue Spesial untuk Jenderal

Harimurti

Roy Suryo Dapat Kejutan Ultah di PN Kue Spesial untuk Jenderal

lintaswarta.co.id – Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (20/7) mendadak semarak dengan kejutan ulang tahun untuk pakar telematika Roy Suryo. Momen tak terduga ini datang dari para pendukung setianya, didominasi kaum ibu-ibu, sesaat sebelum sidang putusan praperadilan yang diajukannya dimulai. Roy Suryo sendiri diketahui berulang tahun pada tanggal 18 Juli lalu. Menurut pantauan lintaswarta.co.id, rombongan pendukung ini menyanyikan lagu ‘Selamat Ulang Tahun’ sambil membawa sebuah kue, membuat Roy Suryo terlihat sangat gembira.

Dengan senyum lebar, Roy kemudian memotong kue tersebut. Potongan kue pertama yang istimewa ia berikan kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang turut hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Gestur ini menunjukkan rasa hormat dan apresiasi Roy terhadap kehadiran tokoh penting tersebut di tengah momen pribadinya yang tak terduga di lingkungan pengadilan.

Roy Suryo Dapat Kejutan Ultah di PN Kue Spesial untuk Jenderal
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pada hari yang sama, PN Jaksel memang menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan ini berfokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta tim jaksa penuntut umum.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, pada awal Juli, Roy Suryo telah meraih kemenangan dalam gugatan praperadilan terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, kala itu menyatakan bahwa tindakan paksa tersebut cacat secara formil dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum. Hakim berpendapat bahwa tindakan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif yang seharusnya, sehingga patut dinyatakan tidak sah.

Meskipun demikian, hakim juga menegaskan bahwa cacat formil pada tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak secara otomatis menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dalam putusan sebelumnya, permohonan Roy untuk rehabilitasi harkat dan martabatnya juga ditolak. Tak berhenti di situ, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli lalu, kali ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Permohonan terbaru ini terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara "Ganti Kerugian".

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar