Anak Anak Dipaksa Jadi Scammer Online Terbongkar

Harimurti

Anak Anak Dipaksa Jadi Scammer Online Terbongkar

lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah praktik eksploitasi anak yang melibatkan penipuan daring berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan. Tiga anak di bawah umur ditemukan menjadi korban dan terlibat secara paksa dalam sindikat online scam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidrap.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, pada Selasa (28/7), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi di salah satu rumah di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penggerebekan pada Kamis (23/7) sekitar pukul 22.30 WITA.

Anak Anak Dipaksa Jadi Scammer Online Terbongkar
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebelas orang di dalam rumah yang diduga kuat baru saja menyelesaikan aktivitas penipuan daring. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah anak-anak berusia antara 14 hingga 16 tahun, sementara delapan lainnya adalah orang dewasa. Mereka semua ditampung di lokasi tersebut dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan. Para korban diketahui berasal dari berbagai provinsi, mulai dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur.

COLLABMEDIANET

Kombes Pol Osva menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, para korban dieksploitasi untuk melakukan penipuan dengan modus menawarkan barang secara daring. Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dan menetapkan satu tersangka berinisial HA (26), yang berperan sebagai perekrut utama para korban. Sementara itu, satu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini masih dalam pengejaran aparat.

Akibat perbuatannya yang keji, tersangka HA dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya sindikat kejahatan yang tidak segan melibatkan anak-anak dalam aksi ilegal mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar