lintaswarta.co.id, Jakarta – Perkara hukum yang menjerat Tifauziah Tyassuma, yang dikenal publik sebagai dokter Tifa, kembali memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Langkah ini menandai kelanjutan proses persidangan setelah sebelumnya sempat terhenti.
Menurut keterangan juru bicara PN Jaktim, Immanuel, berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma tersebut didaftarkan kembali pada tanggal 28 Juli 2026. Kini, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Immanuel menjelaskan bahwa keputusan JPU untuk melimpahkan kembali berkas ini diambil setelah mereka memilih untuk memperbaiki surat dakwaan, alih-alih mengajukan perlawanan terhadap putusan sela yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dokter Tifa. Dalam putusan sela pada Kamis, 23 Juli, Majelis Hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dalam perkara sebelumnya (Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim) tidak cermat dan kabur, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Related Post
Dengan dilimpahkannya kembali berkas ini, sidang perdana untuk perkara baru dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026. Immanuel menambahkan, proses persidangan akan dimulai kembali dari awal, termasuk pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki oleh JPU. Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara ini tetap sama, dipimpin oleh Christina Endarwati, dengan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.









Tinggalkan komentar