lintaswarta.co.id melaporkan, sebanyak 29 anak di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi korban pencabulan oleh guru les berinisial AK (28), kini tengah menjalani pendampingan psikologis intensif. Seluruh korban diketahui merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat tersangka.
Saehul Anwar, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan setempat, menjelaskan bahwa proses pemulihan mental para korban ditangani oleh psikiater yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang. "Kami mengedukasi warga sekitar serta keluarganya, terutama pada dampak psikologis bagi si anak. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri mengadu kepada seorang tokoh masyarakat setempat. Setelah laporan warga, Polsek Panongan segera bergerak dan kini tersangka AK telah ditahan oleh Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Related Post
Para korban, yang berusia antara 8 hingga 15 tahun, adalah murid tersangka di tempat les. AK diduga memanfaatkan kedekatan dengan para muridnya dan membujuk mereka dengan iming-iming jajanan untuk melancarkan aksi bejatnya. Sepengetahuan warga, pelaku ini mengajar les berbagai mata pelajaran seperti matematika, fisika, bahkan ada yang menyebut les mengaji.
Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, mengonfirmasi status AK sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 Miliar. Penetapan AK sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang menandai langkah serius dalam penanganan kasus ini, demi memastikan keadilan bagi puluhan anak yang menjadi korban di Panongan.









Tinggalkan komentar