Jakarta Sikat Habis Mafia Sampah Denda Jutaan

Harimurti

Jakarta Sikat Habis Mafia Sampah Denda Jutaan

Lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiga individu yang terbukti terlibat dalam rantai praktik ilegal mulai dari penerimaan, pengangkutan, hingga pembuangan sampah, kini telah dijatuhi sanksi administratif.

Penindakan ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026. Langkah ini krusial untuk menghentikan pembuangan sampah di lahan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah, sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

Jakarta Sikat Habis Mafia Sampah Denda Jutaan
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan berbagai pihak dengan peran berbeda. "Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina di Jakarta, Rabu (5/8), seperti dikutip lintaswarta.co.id.

COLLABMEDIANET

Marulina juga menekankan bahwa pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya bukan merupakan pelanggaran sepele. Praktik tersebut berpotensi besar mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran. Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk limbah sisa bangunan. Ia dikenai denda Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya.

Dari pengembangan kasus Agus, DLH kemudian memanggil Tri Joko dan Habib. Tri Joko, yang menjalankan jasa pengangkutan sampah, dan Habib, yang mengangkut sampah tanpa izin sebelum membuangnya ke lokasi ilegal, masing-masing juga dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta telah memasang papan larangan membuang sampah dan memperketat pengawasan di lokasi tersebut. Pemprov DKI menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah akan dilakukan secara konsisten, memastikan semua pihak, mulai dari masyarakat hingga penyedia jasa angkutan, menggunakan layanan pengelolaan sampah resmi. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan objektivitas dan kepatuhan dalam penegakan aturan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar