lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya kerentanan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Potensi ini muncul mengingat status banyak universitas sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang memberikan mereka otonomi dalam pengelolaan keuangan dan asetnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, menegaskan bahwa memang terdapat indikasi kuat atau celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi pada jalur mandiri ini. Pihak KPK berencana untuk berkoordinasi erat dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring guna merancang program strategis yang mampu menutup celah tersebut secara efektif.
Taufik menambahkan, hasil temuan dari proses penyidikan yang sedang berlangsung akan menjadi dasar bagi Kedeputian Pencegahan untuk memperkuat tata kelola atau bahkan mempertimbangkan opsi penghapusan jalur mandiri. Namun, keputusan final terkait penghapusan sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait dan pihak universitas. Analisis mendalam akan dilakukan oleh tim pencegahan, terutama mengingat fleksibilitas anggaran yang dimiliki PTN berstatus BLU.

Related Post
Pandangan senada juga diungkapkan oleh Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. Menurutnya, jalur mandiri sangat rentan terhadap penyelewengan dan manipulasi. Didik mendesak agar jalur ini dihentikan dan ditransformasikan dengan sistem tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Kasus yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beserta jajarannya, menurut Didik, hanyalah puncak dari gunung es permasalahan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang carut-marut. Ia menjelaskan bahwa praktik ini seringkali dilakukan karena keterbatasan anggaran pendidikan yang membuat perguruan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai operasional, sehingga terpaksa berupaya keras mengumpulkan mahasiswa baru dalam jumlah yang tidak proporsional.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Para tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga individu dari pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedang Merah Putih KPK.









Tinggalkan komentar