lintaswarta.co.id, Bandung – Seekor anjing jenis pitbull yang menyerang seorang siswa sekolah dasar kelas tiga di Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini telah diamankan dan ditempatkan di karantina. Insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu (23/8), meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan kekhawatiran di kalangan warga.
Kompol Asep Dedi Asep, Kapolsek Pameungpeuk, mengkonfirmasi bahwa anjing tersebut diamankan segera setelah kejadian. "Kami sudah bersepakat dengan pengurus RW setempat bahwa hewan itu dikarantina dan tidak berada lagi di pemukiman atau di rumah pemiliknya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (24/8). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan warga dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Korban, seorang bocah SD, mengalami luka sobek serius di bagian kepala dan telinga akibat gigitan anjing. Setelah menjalani operasi di RS Welas Asih, kondisinya dilaporkan berangsur membaik. "Luka korban ada di bagian kepala dan telinga. Tadi malam sudah dilaksanakan operasi pada bagian telinganya, dan pagi ini korban sudah dipindahkan ke ruang pemulihan," tambah Asep, memberikan kabar baik mengenai kondisi korban.

Related Post
Pemilik anjing berinisial F (40) menunjukkan sikap kooperatif, bahkan mendampingi korban dan keluarganya di rumah sakit. Meskipun demikian, pihak keluarga korban hingga kini belum membuat laporan resmi kepada polisi untuk menuntut pertanggungjawaban.
Asep mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum serius bagi pemilik hewan peliharaan yang menyebabkan luka pada orang lain. "Pemiliknya dapat dijerat ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Ini jadi pelajaran bersama agar seluruh masyarakat yang memelihara anjing bisa menjaga hewannya dengan baik," tegasnya. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu sore, saat teriakan tangis korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian bergegas menolong, menemukan korban tengah digigit anjing pitbull tersebut.







Tinggalkan komentar