lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam babak baru penyelidikan, lembaga antirasuah ini melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi berbeda pada tanggal 9 hingga 10 September 2026. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan barang bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (11/9), merinci lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Tim penyidik menyisir kediaman tiga Wakil Rektor Unsoed, yakni Wakil Rektor I, II, dan IV. Selain itu, rumah seorang dosen Unsoed, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa, juga tak luput dari pemeriksaan.
Penggeledahan di ruang Sekda Banyumas dilakukan karena individu tersebut diduga memiliki informasi atau terlibat dalam pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah menyetor sejumlah uang dapat diterima di Unsoed. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan praktik "penitipan" calon mahasiswa di kampus tersebut.

Related Post
Sebelumnya, pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2026, KPK juga telah menggeledah enam rumah tersangka serta gedung rektorat Unsoed. Dari kantor rektorat, ditemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. SE tersebut secara spesifik menekankan pentingnya peningkatan aspek transparansi terkait jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8), diikuti dengan pemeriksaan intensif. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.









Tinggalkan komentar