Reforma Agraria Solusi Konflik Tanah Rakyat

Harimurti

Reforma Agraria Solusi Konflik Tanah Rakyat

lintaswarta.co.id, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebelum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. Langkah ini diambil menyusul pengesahan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa, 8 September lalu.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa target ambisius ini bukanlah indikasi pembahasan yang tergesa-gesa. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya serius untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun di Indonesia. "Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan," ujar Bob, seraya menambahkan bahwa RDPU akan terus digencarkan.

Reforma Agraria Solusi Konflik Tanah Rakyat
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bob Hasan juga menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria dirancang untuk melengkapi, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). RUU ini bertujuan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk mengatasi berbagai isu agraria yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh ketentuan UUPA, termasuk persoalan di sektor kehutanan dan kawasan lain yang kompleks.

COLLABMEDIANET

Konflik agraria, seperti yang disampaikan Bob, seringkali melibatkan berbagai jenis penguasaan lahan, mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL. Tak jarang, konflik ini juga memicu sengketa antara masyarakat lokal dan perusahaan besar. Oleh karena itu, RUU ini dinilai krusial untuk menghadirkan kerangka hukum yang lebih luas dan terintegrasi.

Dalam rangka mempercepat pembahasan, Baleg telah maraton menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama dua hari berturut-turut. Sejumlah akademisi terkemuka, seperti Pakar Agraria Iwan Nurdin, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran Ida Nurlinda, serta Pakar Agraria Universitas Brawijaya Idham Arsyad, turut memberikan masukan. Selain itu, perwakilan dari lembaga hukum seperti Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan organisasi sipil seperti Urban Poor Consortium juga dilibatkan.

RUU Reforma Agraria ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyediakan mekanisme hukum yang komprehensif untuk penyelesaian sengketa agraria struktural, serta melindungi hak atas tanah bagi kelompok rentan seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar