lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Penangkapan seorang kurir sabu menjadi titik awal terkuaknya praktik ilegal ini, menunjukkan betapa canggihnya modus operandi kejahatan narkoba yang kini merambah balik jeruji besi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat. Informasi krusial ini segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
Penyelidikan intensif mengarahkan petugas pada tersangka Sayed Zuwanda (23) yang teridentifikasi sedang mengantre di sebuah pelabuhan, bersiap menyeberang dengan mobilnya. Dengan sigap, tim melakukan pemeriksaan menggunakan unit K-9. Hasilnya mengejutkan, lima bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau, yang diduga kuat berisi sabu, ditemukan tersembunyi rapi di dalam ban serep mobil Innova hitam yang dikendarai Sayed.

Related Post
Sayed Zuwanda dalam interogasinya mengaku diperintah oleh seorang narapidana bernama Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM, yang mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya. Lebih jauh, Andreansyah sendiri ternyata dikendalikan oleh sosok bernama Haykal, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk melancarkan aksinya, Sayed dijanjikan upah fantastis sebesar Rp27,5 juta, yang diterimanya secara bertahap, didorong oleh desakan kebutuhan ekonomi.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan berhenti pada penangkapan kurir ini. Pihaknya kini tengah fokus mengembangkan kasus untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk melacak keberadaan Haykal serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika ini, baik sebagai pemberi perintah maupun penerima barang haram tersebut.







Tinggalkan komentar