Densus 88 Bongkar Bahaya Tersembunyi Gawai

Harimurti

Densus 88 Bongkar Bahaya Tersembunyi Gawai

Lintaswarta.co.id, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian Agama (Kemenag) dalam menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan ini, yang berfokus pada pembatasan penggunaan gawai di berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, dipandang sebagai langkah strategis krusial untuk membentengi generasi muda dari ancaman infiltrasi terorisme dan ekstremisme yang kian masif melalui media sosial.

Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangan tertulisnya, menekankan bahwa Densus 88 berdiri bersama Kemenag dalam upaya ini. Menurutnya, pembatasan gawai merupakan strategi vital untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen paham radikalisme dan ekstremisme yang kini gencar menyasar anak-anak. Proteksi dini, kata Mayndra, wajib dimulai secara ketat dari lingkungan keluarga dan sekolah, mengingat ruang digital sering dimanfaatkan untuk indoktrinasi intens sebelum memicu aksi nyata. Kasus di SMAN 72 Jakarta Utara menjadi alarm keras akan bahaya nyata infiltrasi digital ini, yang tidak boleh lagi kecolongan.

Densus 88 Bongkar Bahaya Tersembunyi Gawai
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Mayndra juga menyoroti peran regulasi ini dalam mengembalikan fungsi vital orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pembatasan ini diharapkan mendorong anak-anak untuk kembali bersosialisasi secara sehat di dunia nyata, memiliki lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, serta terlibat dalam aktivitas fisik seperti berolahraga atau berekreasi, yang jauh lebih sehat untuk tumbuh kembang mereka.

COLLABMEDIANET

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan gawai ini bukanlah upaya untuk menjauhkan peserta didik dari teknologi. Sebaliknya, Kemenag ingin membangun kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif, namun penggunaannya harus terarah dan proporsional sesuai kebutuhan pendidikan.

Surat Edaran tersebut berlaku untuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, dan berbagai satuan pendidikan keagamaan lainnya. Aturan spesifiknya melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan di luar jam pelajaran atau dalam keadaan darurat memerlukan izin guru atau wali kelas. Bagi guru dan tenaga kependidikan, larangan serupa berlaku selama kegiatan belajar mengajar jika penggunaan gawai tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Satuan pendidikan juga dianjurkan menyediakan loker penyimpanan gawai. Di lingkungan keluarga, orang tua diimbau membatasi pemakaian gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, mengaktifkan fitur parental control, serta mengarahkan penggunaan gawai di ruang terbuka di rumah, bukan di kamar tidur, demi pengawasan yang lebih baik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar