lintaswarta.co.id – Kabar baik bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah bersiap memperketat pengawasan terhadap kualitas layanan infrastruktur jalan bebas hambatan. Aturan baru mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol ditargetkan akan resmi diundangkan pada Oktober 2026 mendatang.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan pelayanan yang prima dan aman bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan pengguna melalui tarif tol sebanding dengan kualitas jalan dan fasilitas yang mereka terima.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ini telah melewati proses birokrasi yang panjang dan berlapis. Mulai dari tahap persetujuan izin prakarsa, konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, semuanya dilakukan untuk menjamin regulasi ini transparan dan akuntabel.

Related Post
"Proses penyusunan Rapermen telah melalui rangkaian tahapan tata kelola regulasi yang panjang, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan progres tersebut, kami telah menyusun rancangan target pengundangan yang akan dituntaskan hingga bulan Oktober 2026," ujar Roy dalam rapat koordinasi bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (29/9/26).
Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah peningkatan standar pengawasan. Jika sebelumnya standar pelayanan hanya mencakup 49 indikator dan sub-indikator, maka dalam aturan terbaru ini, cakupannya diperluas menjadi 64 indikator. Penambahan ini bertujuan agar parameter kualitas jalan menjadi lebih komprehensif dan detail.
Tidak hanya soal indikator, pemerintah juga akan memperketat frekuensi pengujian kondisi fisik jalan. Salah satunya adalah uji ketidakrataan jalan atau International Roughness Index (IRI). Jika sebelumnya pengujian ini hanya dilakukan setahun sekali, ke depannya pengujian wajib dilakukan secara berkala, paling lama setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Selain pengawasan ketat, pemerintah juga menyiapkan "taring" berupa sanksi administratif yang tegas bagi pengelola jalan tol yang lalai. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif tol, denda administratif, hingga sanksi terberat berupa pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Terkait penerapan denda administratif, Kementerian PU telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Rencananya, pendapatan dari denda tersebut akan dikelola sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut jadwal yang telah disusun, finalisasi naskah peraturan ditargetkan rampung pada minggu ketiga September 2026. Setelah itu, proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum akan dilakukan pada awal hingga pertengahan Oktober, sebelum akhirnya aturan ini resmi diundangkan pada minggu keempat Oktober 2026. Melalui regulasi ini, diharapkan kualitas infrastruktur jalan tol di Indonesia dapat terus meningkat secara signifikan.









Tinggalkan komentar