lintaswarta.co.id – Kabar gembira bagi para investor logam mulia yang tengah menantikan pembalikan arah pasar. Setelah sempat mengalami tren penurunan dalam beberapa hari terakhir, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya menunjukkan taringnya. Pada perdagangan Rabu (30/9/2026), harga emas Antam tercatat mengalami lonjakan yang cukup signifikan, memberikan napas lega bagi para pemegang aset aman (safe haven) ini.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram mengalami kenaikan sebesar Rp15.000. Dengan demikian, harga jual emas hari ini menyentuh angka Rp2.595.000 per gramnya. Kenaikan ini menjadi momentum penting karena berhasil memutus rantai pelemahan harga yang terjadi pada dua sesi perdagangan sebelumnya. Fenomena ini menandakan adanya dinamika pasar yang kembali bergerak positif bagi para pemburu logam mulia.
Tidak hanya harga jual yang merangkak naik, harga pembelian kembali atau buyback juga menunjukkan tren penguatan yang lebih tajam. Bagi masyarakat yang berencana mencairkan emas mereka menjadi uang tunai, hari ini adalah waktu yang cukup menjanjikan. Harga buyback emas Antam melonjak sebesar Rp30.000, sehingga kini berada di level Rp2.405.000 per gram. Selisih kenaikan pada harga buyback yang lebih tinggi dibandingkan harga jual ini memberikan sinyal optimisme bagi para investor jangka pendek.

Related Post
Perlu diperhatikan bagi para calon pembeli maupun penjual, terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas Antam. Sesuai dengan regulasi yang ada, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi konsumen yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25%, sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarifnya sedikit lebih tinggi yakni sebesar 0,5%.
Ketentuan pajak juga berlaku saat konsumen melakukan transaksi penjualan kembali (buyback). Jika nilai transaksi buyback tersebut melampaui angka Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% bagi pemilik NPWP. Sedangkan bagi konsumen non-NPWP, tarif pajak yang harus ditanggung adalah sebesar 3%. Perlu dicatat bahwa pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh konsumen.
Kenaikan harga emas ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan strategis bagi masyarakat dalam mengelola portofolio investasi mereka. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi instrumen yang paling diminati karena sifatnya yang tahan terhadap inflasi. Pantau terus pergerakan harga harian untuk mendapatkan momentum terbaik dalam melakukan transaksi logam mulia Anda.








Tinggalkan komentar