lintaswarta.co.id – Pemerintah memberikan sinyal positif terkait rencana penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tengah menjadi sorotan publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PTKP ini tidak akan mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya terkait target defisit anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya usai menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026), Airlangga memastikan bahwa ruang fiskal negara tetap dalam kondisi aman. Meskipun kenaikan PTKP secara logis akan mengurangi potensi setoran pajak dari masyarakat, pemerintah telah menyiapkan strategi mitigasi agar target penerimaan negara tetap tercapai.
"Tidak ada perubahan terhadap target defisit," tegas Airlangga saat memberikan keterangan kepada awak media.

Related Post
Airlangga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, tengah melakukan kalkulasi mendalam mengenai dampak finansial dari kebijakan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun ada pengurangan dari satu sisi, keseimbangan fiskal tetap terjaga. Ia meyakini bahwa potensi penurunan penerimaan pajak akibat kenaikan batas PTKP ini dapat ditutupi melalui optimalisasi penerimaan dari sektor perpajakan lainnya.
"Potensi tersebut akan ditutup dengan penerimaan pajak dari pos lainnya," tambahnya. Meski demikian, Airlangga belum merinci secara spesifik sektor pajak mana yang akan dioptimalkan untuk menambal celah penerimaan tersebut.
Terkait kepastian implementasi, Airlangga mengungkapkan bahwa keputusan untuk menaikkan PTKP pada dasarnya sudah diambil. Saat ini, langkah pemerintah tinggal menunggu penyelesaian aspek legalitas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Proses regulasi ini menjadi tahap krusial sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Sebenarnya sudah, tinggal menunggu persetujuan PMK dari Menteri Keuangan," ungkapnya.
Salah satu poin menarik dalam rencana ini adalah metode penentuan besaran kenaikan. Pemerintah berencana menghitung angka PTKP baru dengan mempertimbangkan akumulasi tingkat inflasi yang terjadi sejak terakhir kali batas PTKP ditetapkan pada tahun 2016. Dengan menggunakan parameter inflasi, pemerintah berharap angka PTKP yang baru nantinya benar-benar relevan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah. Dengan meningkatnya batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, masyarakat akan memiliki sisa pendapatan yang lebih besar untuk dikonsumsi, yang pada akhirnya diharapkan dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, saat ini batasan PTKP bagi wajib pajak masih berada di angka Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Penyesuaian ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan stimulus ekonomi yang dilakukan pemerintah di Istana Merdeka baru-baru ini.









Tinggalkan komentar