Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Harimurti

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

lintaswarta.co.id – Kabar gembira tengah dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana besar untuk mengubah skema Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan di tingkat upah minimum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan agar batas PTKP disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku. Jika rencana ini terealisasi, maka para pekerja yang menerima gaji setara UMP tidak perlu lagi menyetorkan pajak penghasilan ke kas negara.

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Mereka yang gajinya setara UMP, pajaknya akan kita bebaskan," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta.

COLLABMEDIANET

Selama ini, aturan PTKP yang berlaku menetapkan batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp54 juta per tahun, atau jika dirinci menjadi Rp4,5 juta per bulan. Namun, Airlangga menjelaskan bahwa aturan lama ini masih menyisakan celah yang memberatkan pekerja berupah rendah. Dengan standar PTKP saat ini, pekerja yang memiliki gaji sedikit di atas ambang batas tetap harus membayar pajak atas selisih penghasilannya.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pekerja menerima gaji sebesar Rp5 juta per bulan, maka total penghasilan setahunnya mencapai Rp60 juta. Mengingat batas PTKP saat ini hanya Rp54 juta, maka terdapat selisih sebesar Rp6 juta yang masih dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Hal inilah yang ingin dihapuskan oleh pemerintah melalui kebijakan baru tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga tengah bergerak cepat melakukan kajian mendalam terkait rencana ini. Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyatakan bahwa pihaknya sedang menghitung dampak dari penyesuaian PTKP yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang. Fokus utama pemerintah adalah melihat sejauh mana kebijakan insentif pajak ini mampu mendongkrak daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Wacana penyesuaian PTKP ini sebelumnya telah menjadi topik hangat dalam pembahasan program stimulus ekonomi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada akhir September lalu. Pemerintah menyadari bahwa dengan membebaskan pajak bagi pekerja berupah rendah, uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialokasikan oleh masyarakat untuk konsumsi rumah tangga.

Peningkatan konsumsi masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan efek domino yang positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Jika daya beli terjaga, roda ekonomi di tingkat akar rumput akan bergerak lebih cepat, yang pada akhirnya akan memperkuat stabilitas ekonomi makro Indonesia. Masyarakat kini menanti kepastian kapan kebijakan bersejarah ini dapat resmi diimplementasikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar