lintaswarta.co.id – Industri pertambangan nasional tengah bersiap menghadapi perubahan peta operasional menyusul terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemerintah secara tegas mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memprioritaskan penggunaan jasa kontraktor lokal dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi di sekitar wilayah tambang dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota setempat. Namun, aturan ini memicu diskusi hangat di kalangan pelaku industri, terutama mengenai bagaimana implementasi teknisnya di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan masih dalam tahap mempelajari detail regulasi tersebut. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menekankan bahwa penunjukan mitra kerja di sektor tambang bukanlah perkara sederhana yang hanya didasarkan pada status domisili atau afiliasi perusahaan.

Related Post
Menurut Gita, sektor pertambangan memiliki standar operasional yang sangat tinggi dan berisiko besar. Oleh karena itu, pemilihan kontraktor harus melalui proses seleksi yang ketat. "Pemilihan kontraktor tidak semata soal lokal atau afiliasi, tetapi sangat terkait dengan kemampuan teknis, keselamatan, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta aspek tata kelola, risiko, dan kepatuhan (governance, risk, and compliance)," ujar Gita kepada media.
Ia menambahkan bahwa fokus utama para pengusaha saat ini adalah memastikan bahwa aturan baru ini tidak mengganggu kelancaran produksi dan tetap menjaga standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian ESDM memberikan klarifikasi mengenai batasan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa aturan ini pada dasarnya melarang pemegang izin untuk menggarap seluruh kegiatan usaha secara mandiri melalui anak perusahaan mereka sendiri tanpa izin khusus.
"Dalam regulasi memang tidak diperkenankan menggunakan afiliasi secara langsung, tetapi dalam Kepmen ini tetap memungkinkan adanya pengecualian melalui mekanisme persetujuan Menteri," jelas Tri Winarno.
Pemerintah memberikan "pintu darurat" atau pengecualian bagi perusahaan yang menjalankan proyek-proyek strategis. Beberapa kriteria yang memungkinkan perusahaan tetap menggunakan jasa afiliasi atau anak perusahaan meliputi proyek yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), program hilirisasi mineral, pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), serta upaya pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk dalam negeri.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap terjadi pemerataan ekonomi di daerah lingkar tambang, namun tetap memberikan ruang bagi keberlangsungan industri melalui skema pengecualian yang terukur. Para pelaku usaha kini tengah menanti kejelasan teknis mengenai prosedur permohonan persetujuan tersebut agar tidak menghambat ritme kerja di lapangan.








Tinggalkan komentar