lintaswarta.co.id – Insiden kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek (KA 4B) dengan KRL TM6000 (KA 5568A) di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026 lalu, kini memasuki babak baru. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) secara resmi telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya mitigasi agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, sekaligus untuk menjamin standar keamanan tertinggi bagi seluruh penumpang kereta api di Indonesia.
Dalam laporan resminya yang dirilis pada Senin (5/10/2026), KNKT menyoroti beberapa aspek krusial yang menjadi penyebab atau faktor pendukung terjadinya kecelakaan tersebut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah prosedur komunikasi di dalam kabin masinis. KNKT mendesak KAI untuk mengevaluasi kembali penggunaan alat komunikasi agar sepenuhnya sesuai dengan panduan teknis masing-masing perangkat. Selain itu, peningkatan pelatihan bagi Asisten Masinis (ASP) dan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP) dalam hal komunikasi darurat (safety critical communication) menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Related Post
Tak hanya soal komunikasi, kondisi fisik sarana juga menjadi sorotan tajam. KNKT memberikan perhatian khusus pada kondisi windshield atau kaca depan lokomotif CC206 yang digunakan oleh KA Argo Bromo Anggrek. KNKT meminta KAI untuk memastikan bahwa kaca depan lokomotif selalu memenuhi aspek ergonomi dan keselamatan operasi melalui inspeksi rutin, perawatan yang ketat, serta penggantian komponen secara berkala guna menjaga visibilitas masinis.
Lebih lanjut, KNKT juga meminta KAI menyusun prosedur teknis terkait pengereman darurat, terutama saat kereta melaju dalam kecepatan tinggi di jalur rel yang melengkung. Prosedur ini harus mencakup panduan pengambilan keputusan yang cepat serta taktik pengereman yang mempertimbangkan stabilitas sarana agar tidak membahayakan keselamatan penumpang.
Di sisi lain, PT KCI juga tidak luput dari teguran. KNKT meminta KCI segera melakukan standardisasi rujukan waktu (master time) pada seluruh unit operasional. Hal ini bertujuan agar setiap unit kereta menggunakan referensi waktu yang seragam untuk menghindari kesalahan koordinasi. KCI juga diminta menyusun standar fraseologi atau struktur komunikasi yang baku dalam pengaturan perjalanan kereta api guna meningkatkan akurasi dan efisiensi, terutama saat situasi darurat terjadi.
Selain aspek teknis, beban kerja personel di Pusat Kendali Kereta Api Daop 1 Jakarta juga perlu dikaji ulang, terutama terkait batasan wilayah pengendalian dan penggunaan peralatan komunikasi. KNKT menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan personel dalam mengenali potensi bahaya sejak dini.
Melalui rangkaian rekomendasi ini, diharapkan sinergi antara operator kereta api dan regulator dapat diperkuat demi menciptakan sistem transportasi rel yang jauh lebih aman dan andal bagi masyarakat luas.









Tinggalkan komentar