Akses Hukum Tahanan Demo: Komnas HAM Desak Polri

Akses Hukum Tahanan Demo: Komnas HAM Desak Polri

Berdasarkan laporan lintaswarta.co.id, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, baru-baru ini bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Rabu (10/9) tersebut membahas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusakan yang terjadi sejak 25 Agustus lalu. Fokus utama pertemuan tersebut adalah kasus banyaknya tahanan aksi demonstrasi yang belum mendapatkan akses bantuan hukum.

Anis Hidayah mengungkapkan keprihatinan Komnas HAM atas temuan di lapangan. Dari data yang dikumpulkan Komnas HAM setelah melakukan pemantauan di 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota di Indonesia, terungkap lebih dari 5.000 orang diamankan terkait aksi demonstrasi. Sayangnya, sejumlah besar dari mereka belum mendapatkan akses bantuan hukum yang seharusnya mereka terima. "Temuan kami, banyak yang ditangkap belum mendapatkan akses bantuan hukum. Itu yang kami koordinasikan dengan pihak kepolisian," tegas Anis.

Akses Hukum Tahanan Demo: Komnas HAM Desak Polri
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Komnas HAM mendesak Polri untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka di semua tingkatan, mulai dari Polda hingga Polsek. Hal ini penting agar hak-hak para terduga dan tersangka tetap terpenuhi, terutama mengingat kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah disebabkan oleh berbagai faktor di luar kendali para demonstran. Anis menekankan, Komnas HAM sangat konsen pada para tahanan yang belum mendapatkan akses bantuan hukum, karena hal ini merupakan aduan yang banyak diterima oleh Komnas HAM. Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo melaporkan bahwa dari 5.444 orang yang diamankan, sekitar 4.800 telah dipulangkan, sementara 583 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Komnas HAM berharap agar Polri segera merespon desakan ini demi penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar