Berdasar informasi dari lintaswarta.co.id, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang melibatkan geng motor di Kecamatan Agrabinta. Kejadian bermula pada Sabtu, 13 September 2025 malam, saat Paisal Hako, korban, bersama temannya hendak membeli kopi dan bensin. Namun, nahas, mereka dihadang oleh sekelompok anggota geng motor XTC di Jalur Lintas Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, mengungkapkan kronologi peristiwa mengerikan tersebut. Korban dikeroyok secara brutal oleh empat pelaku. Amukan para pelaku tak terbendung, mereka menghajar korban dengan pukulan bertubi-tubi ke kepala dan wajah. Dua dari empat pelaku, Jefri Maulana (23) dan Aldi Septian (21), telah berhasil diamankan pihak kepolisian. Keduanya terbukti secara aktif melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Dede Maulana dan Yusuf, masih menjadi buronan. Yusuf diduga sebagai pelaku utama yang menusuk korban dengan golok hingga tewas di tempat kejadian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan jaket geng motor Moonraker yang dikenakan korban.

Related Post
Motif pembunuhan ini terungkap, para pelaku merasa terprovokasi karena korban mengenakan jaket geng motor rival. Kejadian ini berujung pada pengejaran dan pengeroyokan yang berakibat fatal. Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi saat ini tengah memburu dua pelaku yang masih buron dan mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri. Upaya peningkatan patroli juga akan terus dilakukan untuk mencegah aksi kriminal serupa yang melibatkan geng motor di wilayah Cianjur. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya keberadaan geng motor dan perlunya tindakan tegas untuk memberantasnya.
Tinggalkan komentar