Lintaswarta.co.id melaporkan, seorang Dokter PPDS Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Azwindar Eka Satria, terjerat kasus hukum setelah terbukti merekam mahasiswi tetangga kosannya yang sedang mandi. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap motif di balik aksi tak terpuji tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, Azwindar mengaku nekat merekam korban hanya karena iseng. Mendengar suara air mandi dari kamar sebelah, ia kemudian memanjat plafon kamar mandi korban. Dengan memanfaatkan ventilasi di bagian atas kamar mandi, ia merekam aktivitas korban selama 8 detik menggunakan ponselnya. Aksi yang dilakukannya ini terbilang licik dan sangat melanggar privasi korban.

Kejadian ini bermula pada Selasa (15/4), saat korban, seorang mahasiswi berinisial SS, melaporkan peristiwa pelecehan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa empat orang saksi, dan seorang ahli pidana, sebelum akhirnya menetapkan Azwindar sebagai tersangka. Barang bukti berupa ponsel milik tersangka juga telah diamankan.

Related Post
Atas perbuatannya, Azwindar dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak Universitas Indonesia (UI) pun turut angkat bicara, menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian ini. Mereka menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut dan menjaga privasi semua pihak yang terlibat. Namun, UI masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan privasi di lingkungan kampus.
Tinggalkan komentar