Informasi soal tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan kembali mencuat. Lintaswarta.co.id sebelumnya memberitakan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak ketika ditanya mengenai hal tersebut. "Sampean niki tanya tunjangan opo (anda ini tanya tunjangan apa)? Dewan yo dewan lah rek," jawab Khofifah singkat di Surabaya, Rabu (10/9). Sikap Gubernur ini cukup mengejutkan, mengingat Keputusan Gubernur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan yang ditandatanganinya sendiri pada 20 Januari 2023, menetapkan besaran tunjangan tersebut.
Anggota DPRD Jatim menerima tunjangan perumahan sebesar Rp49.087.500, sementara Ketua DPRD menerima Rp57.750.000, dan Wakil Ketua Rp54.862.500 per orang. Khofifah malah mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Sigit Panuntun. Sigit sendiri menyatakan belum ada rencana evaluasi atau kajian ulang terkait besaran tunjangan tersebut. "Belum sampai ke sana," ujarnya.

Sorotan publik terhadap tunjangan fantastis ini semakin tajam, terlebih setelah munculnya demonstrasi di berbagai daerah terkait tunjangan serupa di tingkat DPR RI. Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jatim juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp20.850.000 per orang. Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menyatakan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan tersebut, menegaskan bahwa DPRD Jatim sejauh ini belum melanggar aturan yang berlaku. Publik pun menantikan langkah pemerintah pusat dan respon lebih lanjut dari Gubernur Khofifah terkait polemik ini.

Related Post
Tinggalkan komentar