Geger Banten! KPK-Kejagung Tetapkan 4 Tersangka OTT!

Harimurti

Geger Banten! KPK-Kejagung Tetapkan 4 Tersangka OTT!

Lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap praktik rasuah di wilayah Banten melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Dari operasi senyap tersebut, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang jaksa aktif yang kini menjadi sorotan publik.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, dalam konferensi pers yang digelar dini hari Jumat (19/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kalau tidak salah dua. Jadi ini bagian rangkaian itulah kira-kira," ujar Sarjono, mengacu pada penyerahan awal tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Geger Banten! KPK-Kejagung Tetapkan 4 Tersangka OTT!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sarjono Turin secara gamblang membenarkan bahwa salah satu individu yang terjaring OTT adalah seorang jaksa. Pihak KPK, sebagai bagian dari koordinasi, telah melimpahkan penanganan jaksa tersebut kepada Kejaksaan Agung. "Yang jelas itu yang saya jelaskan tadi, yang diserahkan malam ini ada dua. Di sana (Kejaksaan Agung) sudah ditangani juga dua tersangka. Jadi jumlahnya kurang lebih empatlah ya," jelasnya, merinci jumlah total tersangka yang kini ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.

COLLABMEDIANET

Dalam kesempatan tersebut, Sarjono Turin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung bersama KPK untuk menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif. Ia juga menekankan bahwa OTT ini merupakan wujud nyata dari sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang erat antara dua institusi penegak hukum utama di Indonesia dalam memberantas korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik ilegal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar