Geger! Dua Tersangka Baru Kasus Grahadi

Geger! Dua Tersangka Baru Kasus Grahadi

Informasi terbaru dari lintaswarta.co.id menyebutkan, Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi. Penambahan ini menambah daftar tersangka menjadi 35 orang, menyusul 33 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, membenarkan informasi tersebut pada Selasa (9/9) di Mapolrestabes Surabaya, namun enggan merinci identitas kedua tersangka. Ia hanya menegaskan keterlibatan mereka dalam aksi pembakaran Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8) malam.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka atas kericuhan dan aksi demonstrasi yang terjadi pada 29-31 Agustus 2025. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan di sejumlah titik, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos polisi. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari 315 orang yang diamankan, 275 orang telah dipulangkan. Dari 33 tersangka yang ditetapkan, 27 orang dewasa ditahan, sementara enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dikembalikan kepada keluarga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Geger! Dua Tersangka Baru Kasus Grahadi
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Para tersangka dijerat dengan delapan pasal dan undang-undang, di antaranya Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kasus pembakaran Gedung Grahadi ini menjadi sorotan publik dan penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait identitas dan peran kedua tersangka baru ini dalam kasus yang menggemparkan tersebut.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar