Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014. Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama (MP); Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi PT MP; dan Alvin Pradipta Adyota, anak dari Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/9). Menariknya, Chrisna Damayanto sendiri belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kasus ini bermula dari kegagalan PT MP, perusahaan agen lokal katalis yang menggunakan nama Albemarle Corp, dalam tender pengadaan katalis Pertamina karena tidak lolos uji ACE Test. Namun, Frederick atas perintah Gunardi, meminta bantuan Alvin untuk melobi Chrisna agar PT MP bisa kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Related Post
Hasilnya, Chrisna menghapus kewajiban lolos uji ACE Test, membuat PT MP memenangkan tender senilai US$14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar kurs tahun 2014). Sebagai imbalan, PT MP memberikan fee kepada Chrisna minimal Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015. Asep menjelaskan, penerimaan fee tersebut diduga terkait kebijakan Chrisna yang menyimpang dari tugas dan kewajibannya.
Gunardi dan Frederick disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Alvin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.
Tinggalkan komentar