Gugatan PPN 15% Ditolak MK!

Gugatan PPN 15% Ditolak MK!

Berita mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti dilansir lintaswarta.co.id, MK menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube MK. Putusan tersebut menolak permohonan pengujian materi pasal-pasal UU HPP yang mengatur tentang tarif PPN, termasuk potensi kenaikan hingga 15 persen.

Para pemohon, yang terdiri dari beragam kalangan—ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, hingga pengemudi ojek daring dan organisasi kesehatan mental—menganggap pasal-pasal tersebut merugikan. Mereka berpendapat bahwa penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN, serta potensi kenaikan tarif PPN, menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok akibat kenaikan PPN, menurut mereka, memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.

Gugatan PPN 15% Ditolak MK!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, MK berpendapat lain. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. MK menilai penentuan kenaikan tarif PPN hingga 15 persen merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel, memungkinkan pemerintah menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara, selama tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Proses penetapan tarif PPN yang melibatkan DPR juga dinilai telah memenuhi prinsip no taxation without representation.

COLLABMEDIANET

Meskipun demikian, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang berpendapat permohonan seharusnya dikabulkan sebagian. Putusan ini tentu akan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya merasa dirugikan oleh aturan PPN yang baru. Perdebatan mengenai kebijakan fiskal dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat tampaknya masih akan terus berlanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar