Hakim Kasus CPO Simpan Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur!

Hakim Kasus CPO Simpan Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur!

Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar di rumah Hakim Ali Muhtarom, salah satu hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang asing, tepatnya 3.600 lembar pecahan USD 100 atau setara 36 blok uang, yang tersimpan di bawah kasur rumah Ali di Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa informasi lokasi penyimpanan uang didapat dari keterangan Ali Muhtarom sendiri. Setelah berkomunikasi dengan keluarganya, lokasi uang tersebut akhirnya terungkap. Namun, hingga kini asal usul uang tersebut masih menjadi misteri. Pihak Kejagung masih mendalami apakah uang tersebut merupakan hasil suap yang diterima Ali Muhtarom atau berasal dari sumber lain. "Apakah itu aliran yang belum digunakan atau memang simpanan dari yang lain, kita belum tahu," ujar Harli.

Hakim Kasus CPO Simpan Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penemuan uang fantastis ini menambah kompleksitas kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas perkara korupsi ekspor CPO. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, beberapa pengacara, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, tiga hakim (termasuk Ali Muhtarom), dan seorang perwakilan Wilmar Group. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut total uang suap yang diberikan oleh tim legal PT Wilmar Group mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut diduga diberikan atas permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar perkara tersebut segera diurus dan hakim memberikan vonis yang lebih ringan. Kejagung kini tengah bekerja keras mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar