Lintaswarta.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham dari delapan perusahaan publik. Keputusan ini diambil menyusul lonjakan harga saham yang signifikan dalam waktu singkat, yang dinilai perlu diredam demi melindungi investor.
Suspensi ini berlaku mulai hari ini, 7 Oktober 2025, di pasar reguler dan pasar tunai, terhitung sejak sesi perdagangan pertama pagi ini. BEI akan mencabut suspensi setelah pengumuman lebih lanjut.

Delapan emiten yang terkena suspensi adalah PT RMK Energy Tbk (RMKE), PT Lenox Pasifik Investama Tbk (LPPS), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR), PT Era Graharealty Tbk (IPAC), dan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).

Related Post
Langkah "cooling down" ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para investor untuk mempertimbangkan informasi yang ada secara lebih matang sebelum membuat keputusan investasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah keputusan investasi yang terburu-buru akibat euforia pasar.
Beberapa saham bahkan mengalami kenaikan harga yang fantastis dalam sebulan terakhir. RMKE melonjak 143%, LPPS meroket 140%, dan PIPA mencatatkan kenaikan luar biasa sebesar 300%. Sementara itu, RMKO naik 83%, AGII menguat 88%, IDPR naik 158%, dan IPAC terapresiasi 120%. Satu-satunya saham yang melemah adalah DEFI, dengan penurunan sebesar 57%.
"Tujuannya untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya," demikian pernyataan resmi dari manajemen BEI.
Manajemen BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan terkait. Hal ini penting agar investor dapat membuat keputusan investasi yang tepat dan terinformasi.
Tinggalkan komentar