Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih, pada Kamis (11/9) besok. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tahun 2020-2023. Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut. Asep menjelaskan bahwa penyidik akan menggali lebih dalam mengenai keterkaitan Filianingsih dengan aliran dana PSBI yang diterima oleh dua tersangka anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Filianingsih berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya karena agenda kedinasan.
KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) dan pengaduan masyarakat. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Departemen Keuangan BI, Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Nita Ariesta Moelgeni. Selain itu, beberapa pihak lain juga telah dimintai keterangan, seperti sopir Heri Gunawan, teller dan petugas Bank BJB, karyawan swasta, dan analis senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dugaan korupsi ini melibatkan jumlah fantastis. Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan. Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dan juga menggunakannya untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset dan deposito. KPK menduga kedua tersangka melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan jejak aliran dana tersebut. Proses hukum terus berlanjut dan publik menantikan hasil investigasi mendalam dari KPK terkait kasus ini.

Related Post
Tinggalkan komentar