Kebakaran Hutan Riau: Kapolri Turun Tangan!

Harimurti

Kebakaran Hutan Riau: Kapolri Turun Tangan!

Berdasarkan pantauan lintaswarta.co.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pembakaran lahan di Riau. Perintah tegas ini dikeluarkan setelah Kapolri meninjau langsung kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hulu dan Rokan Hilir, Riau, melalui udara pada Kamis (24/7). Sigit menekankan, tidak ada toleransi bagi aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla, baik yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha.

"Saya minta agar tidak ada lagi aktivitas pembakaran, terutama untuk pembukaan lahan. Ini berbahaya dan merugikan banyak pihak," tegas Kapolri dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terkait karhutla akan dilakukan secara serius dan tanpa kompromi. Data Polda Riau menunjukkan, sepanjang Januari-Juli 2025, sebanyak 37 kasus kebakaran lahan telah ditangani, dengan 46 tersangka berhasil ditangkap. Langkah tegas ini, menurut Kapolri, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem, membahayakan kesehatan masyarakat, dan merugikan perekonomian daerah.

Kebakaran Hutan Riau: Kapolri Turun Tangan!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kapolri Sigit, didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, dan Gubernur Riau Abdul Wahid, memantau langsung situasi karhutla dari udara. Hasilnya, kondisi saat ini masih terkendali berkat kerja keras dan sinergi lintas sektor dalam penanggulangan karhutla. Kapolri pun mengapresiasi kolaborasi pemerintah pusat dan daerah yang dinilai menjadi kunci percepatan pemadaman. Ia memastikan Mabes Polri siap mendukung penuh upaya penanggulangan karhutla dengan menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan. "Alhamdulillah, puji syukur, kondisi saat ini masih dapat dikendalikan," pungkas Kapolri.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar