Informasi mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pemberitaan lintaswarta.co.id, diketahui bahwa KPK telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang juga merupakan terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku. Penyerahan Keppres tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, kepada pimpinan KPK.
Sebelum tiba di KPK, Widodo mengungkapkan bahwa dirinya dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, terlebih dahulu mendatangi Istana Negara untuk menerima salinan Keppres tersebut. Widodo memastikan bahwa Keppres telah diterima oleh pihak KPK dan akan diproses lebih lanjut. "Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," ujar Widodo kepada awak media pada Jumat (1/8).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman tujuh tahun penjara. KPK sendiri telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Namun, sebuah perkembangan mengejutkan terjadi. Dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Kamis (31/7) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan DPR terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Pengumuman tersebut juga mencakup persetujuan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Related Post


Tinggalkan komentar